Peta Indonesia
PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN
CUTI BAGI GURU PNS
Dasar Hukum
Surat Keputusan Bupati Bantul No 6 Tahun 2018
Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Guru yang mengajukan cuti di atas 14 hari, pejabat yang berwenang memberikan, menangguhkan dan menolak permohonan cuti adalah Kepala Dinas Dikpora Bantul.
  • Guru yang mengajukan cuti di bawah 14 hari, pejabat yang berwenang memberikan, menangguhkan dan menolak permohonan cuti adalah Kepala Sekolah.
  • Kepala Sekolah yang mengajukan cuti baik di atas maupun di bawah 14 hari, kecuali ke luar negeri, pejabat yang berwenang adalah Kepala Dinas Dikpora Bantul.
  • Bupati Bantul berwenang penuh atas permohonan cuti kepala sekolah atau guru untuk ke luar negeri.
⬅ Kembali
Logo Bantul Logo Sigadis Logo SapaASN