Cuti Melahirkan
BAGI PNS
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul
Cuti Melahirkan
Untuk PNS di Sekolah Swasta
Ditujukan bagi PNS yang memiliki
anak pertama s.d ketiga pada saat menjadi PNS
Untuk kelahiran
anak keempat dan seterusnya
, kepada PNS diberikan
Cuti Besar
Permintaan cuti tersebut
tidak dapat ditangguhkan
Mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus
Lamanya sama dengan lamanya cuti melahirkan yaitu
3 (TIGA) bulan
,
apabila kurang dari 3 bulan (
dalam hal tertentu, atas permintaan
)
Alur Cuti Melahirkan
Untuk PNS di Sekolah Swasta
1
Form Cuti DIISI MELALUI APLIKASI ECUTI (ADMIN SEKOLAH)
2
BERKAS CUTI DIKIRIMKAN KE BIDANG PTK DIKPORA RANGKAP 2 UNTUK DIAJUKAN PENGESAHAN KEPALA DINAS, DENGAN MELAMPIRKAN:
Surat Pengantar dari sekolah
Surat Keterangan dokter
Surat Pelimpahan Tugas
Surat cuti yang sudah jadi bisa dicek melalui
TOMBOL
CHECK
dan diambil di bidang PTK
3
ADMIN PRESENSI SEKOLAH BISA MENGINPUT CUTI DI APLIKASI E PRESENSI
MAKSIMAL INPUT DI E CUTI PALING LAMBAT
TANGGAL 5
DI BULAN BERIKUTNYA
⬅ Kembali