Peta Indonesia
Cuti Besar BAGI PNS
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul
Cuti Besar
Untuk PNS di Sekolah Swasta
  • Telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus
  • Diberikan paling lama 3 (TIGA) bulan
  • Tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun ybs
  • Dapat ditangguhkan
  • Kurang dari 3 bulan, sisa cuti besar hapus
  • Apabila sudah mengambil cuti besar maka tidak bisa mengambil cuti tahunan di tahun tersebut
Cuti Besar
Untuk PNS di Sekolah Swasta
  • Cuti Besar bagi Guru bisa diambil untuk keperluan ibadah haji, pada saat mengajukan cuti melampirkan surat pelimpahan tugas yang diketahui oleh Kepala Sekolah ( format surat pelimpahan tugas )
  • Cuti Besar bagi Kepala Sekolah bisa diambil untuk keperluan ibadah haji, pada saat mengajukan cuti melampirkan surat pelaksana harian (PLH) Kepala Sekolah yang diketahui oleh Pengawas Pembina Sekolah (format surat PLH bebas), nantinya surat tersebut sebagai dasar untuk dibuatkan SK Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dikpora Bantul
Alur Cuti Besar
Untuk PNS di Sekolah Swasta
  1. 1
    Form Cuti Diisi Melalui Aplikasi E-Cuti (Admin Sekolah)
  2. 2
    Berkas Cuti Dikirimkan ke Bidang PTK Dikpora Rangkap 2 untuk diajukan pengesahan Kepala Dinas, dengan melampirkan:
    • SK Kenaikan Pangkat Terakhir
    • Surat Pengantar dari Sekolah (yang mengajukan cuti adalah Guru)
    • Surat Keterangan dari Kemenag (Haji) / Surat Keterangan Umroh dari Agen Travel (Umroh)
    • Surat Pelimpahan Tugas (yang mengajukan cuti adalah Guru) / Surat Pelaksana Harian Kepala Sekolah (yang mengajukan cuti adalah Kepala Sekolah)
    • Berkas tidak dijilid dan dibuat dua rangkap
  3. Surat cuti yang sudah jadi bisa dicek melalui
    TOMBOL CHECK dan diambil di bidang PTK
  4. 3
    Admin Presensi Sekolah Bisa Menginput Cuti di Aplikasi E-Presensi
    MAKSIMAL INPUT DI E CUTI PALING LAMBAT TANGGAL 5 DI BULAN BERIKUTNYA
⬅ Kembali
Logo Bantul Logo Sigadis Logo SapaASN