Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul
Cuti Besar
Untuk PNS di Sekolah Swasta
Telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus
Diberikan paling lama 3 (TIGA) bulan
Tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun ybs
Dapat ditangguhkan
Kurang dari 3 bulan, sisa cuti besar hapus
Apabila sudah mengambil cuti besar maka tidak bisa mengambil cuti tahunan di tahun tersebut
Cuti Besar
Untuk PNS di Sekolah Swasta
Cuti Besar bagi Guru bisa diambil untuk keperluan ibadah haji,
pada saat mengajukan cuti melampirkan surat pelimpahan tugas
yang diketahui oleh Kepala Sekolah
(
format surat pelimpahan tugas
)
Cuti Besar bagi Kepala Sekolah bisa diambil untuk keperluan ibadah haji,
pada saat mengajukan cuti melampirkan surat pelaksana harian (PLH) Kepala Sekolah
yang diketahui oleh Pengawas Pembina Sekolah (format surat PLH bebas),
nantinya surat tersebut sebagai dasar untuk dibuatkan SK Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dikpora Bantul
Alur Cuti Besar
Untuk PNS di Sekolah Swasta
1
Form Cuti Diisi Melalui Aplikasi E-Cuti (Admin Sekolah)
2
Berkas Cuti Dikirimkan ke Bidang PTK Dikpora Rangkap 2 untuk diajukan pengesahan Kepala Dinas, dengan melampirkan:
SK Kenaikan Pangkat Terakhir
Surat Pengantar dari Sekolah (yang mengajukan cuti adalah Guru)
Surat Keterangan dari Kemenag (Haji) / Surat Keterangan Umroh dari Agen Travel (Umroh)
Surat Pelimpahan Tugas (yang mengajukan cuti adalah Guru) / Surat Pelaksana Harian Kepala Sekolah (yang mengajukan cuti adalah Kepala Sekolah)