Cuti Alasan Penting
BAGI PNS
di Sekolah Swasta
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul
Cuti Alasan Penting (CAP)
Untuk PNS di Sekolah Swasta
PNS berhak atas CAP, apabila:
Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud di atas meninggal dunia;
Dan menurut peraturan perundang-undangan PNS ybs harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia atau melangsungkan pernikahan.
CAP juga dapat diberikan bagi:
PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua RT.
PNS yang ditempatkan pada perwakilan RI yang rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS ybs.
Pemberian izin sementara:
Tidak dapat menunggu keputusan dari PPK
Diberikan oleh pejabat yang tertinggi di tempat PNS ybs bekerja
Harus segera diberitahukan kepada PPK
Maksimal cuti
2 bulan
dalam 1 tahun
Alur Cuti Alasan Penting
14 hari bagi PNS di Sekolah Swasta
1
Form Cuti
YBS membuat form cuti, silahkan klik form pada tombol berikut
FORM
2
Persetujuan dan Pengesahan
Form cuti di setujui dan disahkan
Cuti guru dan kepala sekolah TTD YBS tidak di cap → TTD Atasan Langsung (Kabid dan Kadin) diajukan/dikirimkan ke Bid. PTK Dinas Dikpora
Cek Proses TTD Dinas
Bagi yang mengajukan TTD ke dinas bisa mengetahui proses penandatanganan cuti melalui
CHECK
3
Format Cuti Rangkap 2
Format cuti dibuat rangkap 2 (dua)
Guru dan KS: 1 (satu) untuk YBS dan 1 (satu) untuk bidang PTK
4
Input di E-Presensi
Admin presensi dinas menginput cuti di aplikasi e-Presensi
⬅ Kembali