Peta Indonesia
Cuti Alasan Penting BAGI PNS
di Sekolah Swasta
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul
Cuti Alasan Penting (CAP)
Untuk PNS di Sekolah Swasta
  • PNS berhak atas CAP, apabila:
    • Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
    • Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud di atas meninggal dunia;
    • Dan menurut peraturan perundang-undangan PNS ybs harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia atau melangsungkan pernikahan.
  • CAP juga dapat diberikan bagi:
    • PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
    • PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua RT.
    • PNS yang ditempatkan pada perwakilan RI yang rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS ybs.
  • Pemberian izin sementara:
    • Tidak dapat menunggu keputusan dari PPK
    • Diberikan oleh pejabat yang tertinggi di tempat PNS ybs bekerja
    • Harus segera diberitahukan kepada PPK
  • Maksimal cuti 2 bulan dalam 1 tahun
Alur Cuti Alasan Penting
14 hari bagi PNS di Sekolah Swasta
  1. 1
    Form Cuti
    YBS membuat form cuti, silahkan klik form pada tombol berikut
    FORM
  2. 2
    Persetujuan dan Pengesahan
    • Form cuti di setujui dan disahkan
    • Cuti guru dan kepala sekolah TTD YBS tidak di cap → TTD Atasan Langsung (Kabid dan Kadin) diajukan/dikirimkan ke Bid. PTK Dinas Dikpora
  3. Cek Proses TTD Dinas
    Bagi yang mengajukan TTD ke dinas bisa mengetahui proses penandatanganan cuti melalui CHECK
  4. 3
    Format Cuti Rangkap 2
    • Format cuti dibuat rangkap 2 (dua)
    • Guru dan KS: 1 (satu) untuk YBS dan 1 (satu) untuk bidang PTK
  5. 4
    Input di E-Presensi
    Admin presensi dinas menginput cuti di aplikasi e-Presensi
⬅ Kembali
Logo Bantul Logo Sigadis Logo SapaASN