PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI BAGI GURU PNS
Dasar Hukum
Surat Keputusan Bupati Bantul No 6 Tahun 2018
Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Guru yang mengajukan cuti di atas 14 hari, pejabat yang berwenang memberikan, menangguhkan dan menolak permohonan cuti adalah Kepala Dinas Dikpora Bantul.
Guru yang mengajukan cuti di bawah 14 hari, pejabat yang berwenang memberikan, menangguhkan dan menolak permohonan cuti adalah Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah yang mengajukan cuti baik di atas maupun di bawah 14 hari, kecuali ke luar negeri, pejabat yang berwenang adalah Kepala Dinas Dikpora Bantul.
Bupati Bantul berwenang penuh atas permohonan cuti kepala sekolah atau guru untuk ke luar negeri.