Peta Indonesia
Cuti Sakit BAGI PNS
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul
Cuti Sakit
Untuk PNS
  • Permintaan secara tertulis kepada PPK atau Pejabat yang memperoleh delegasi wewenang dilampiri surat keterangan dokter yang memiliki izin praktek dari pejabat/instansi berwenang.
    • Surat keterangan dokter minimal berisi:
      • Pernyataan perlunya diberikan cuti
      • Lamanya cuti
      • Keterangan lain yang diperlukan
  • Jangka waktu cuti paling lama 1 (satu) tahun, apabila:
    • Dapat ditambah untuk paling lama 6 bulanTim Penguji Kesehatan
    • Tidak sembuh dalam jangka waktu tersebutdiujikembali kesehatannya
    • Belum sembuh dari penyakitnyadiberhentikan dengan hormat dari jabatannya
    • Gugur kandunganpaling lama 1 ½ bulan
    • Mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannyasembuh
Alur Cuti Sakit
Durasi di bawah 14 hari (PNS)
  1. 1
    Admin e-Cuti sekolah membuat form cuti
    Melalui aplikasi e-Cuti dan setelah mendapat persetujuan Kepala Sekolah.
  2. 2
    Form cuti disetujui, disahkan & melampirkan surat dokter
    • Cuti Guru: TTD YBS → TTD KS dan cap Sekolah
    • Cuti KS: TTD KS tidak di cap → TTD atasan langsung (kabid dan kadin) diajukan/dikirim ke bid. Ptk
  3. Cek proses penandatanganan di dinas
    Bagi yang mengajukan TTD ke dinas, bisa memonitor proses melalui tombol CHECK
  4. 3
    Format cuti dibuat rangkap 2
    • Guru: 1 (satu) untuk YBS & 1 (satu) untuk sekolah
    • KS: 1 (satu) untuk YBS & 1 (satu) untuk bidang PTK
  5. 4
    Admin presensi sekolah menginput cuti
    Cuti diinput di aplikasi e-Cuti & presensi.
    MAKSIMAL INPUT DI E CUTI PALING LAMBAT TANGGAL 5 DI BULAN BERIKUTNYA
Alur Cuti Sakit
Durasi di atas 14 hari (PNS)
  1. 1
    Admin e-Cuti sekolah membuat form cuti
    Melalui aplikasi e-Cuti dan setelah mendapat persetujuan Kepala Sekolah.
  2. 2
    Form cuti disetujui, disahkan & melampirkan surat dokter
    • Cuti Guru: TTD YBS → TTD KS dan cap Sekolah
    • Cuti KS: TTD KS tidak di cap → TTD atasan langsung (kabid dan kadin) diajukan/dikirim ke bid. Ptk
  3. Cek proses penandatanganan di dinas
    Bagi yang mengajukan TTD ke dinas, bisa memonitor proses melalui tombol CHECK
  4. 3
    Format cuti dibuat rangkap 2
    • Guru: 1 (satu) untuk YBS & 1 (satu) untuk sekolah
    • KS: 1 (satu) untuk YBS & 1 (satu) untuk bidang PTK
  5. 4
    Admin presensi sekolah menginput cuti
    Cuti diinput di aplikasi e-Cuti & presensi.
    MAKSIMAL INPUT DI E CUTI PALING LAMBAT TANGGAL 5 DI BULAN BERIKUTNYA
⬅ Kembali
Logo Bantul Logo Sigadis Logo SapaASN