Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul
Cuti Sakit
Untuk PNS
Permintaan secara tertulis kepada PPK atau Pejabat yang memperoleh delegasi wewenang dilampiri surat keterangan dokter yang memiliki izin praktek dari pejabat/instansi berwenang.
Surat keterangan dokter minimal berisi:
Pernyataan perlunya diberikan cuti
Lamanya cuti
Keterangan lain yang diperlukan
Jangka waktu cuti paling lama 1 (satu) tahun, apabila:
Dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan → Tim Penguji Kesehatan
Tidak sembuh dalam jangka waktu tersebut → diujikembali kesehatannya
Belum sembuh dari penyakitnya → diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
Gugur kandungan → paling lama 1 ½ bulan
Mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya → sembuh
Alur Cuti Sakit
Durasi di bawah 14 hari (PNS)
1
Admin e-Cuti sekolah membuat form cuti
Melalui aplikasi e-Cuti dan setelah mendapat persetujuan Kepala Sekolah.
2
Form cuti disetujui, disahkan & melampirkan surat dokter
Cuti Guru: TTD YBS → TTD KS dan cap Sekolah
Cuti KS: TTD KS tidak di cap → TTD atasan langsung
(kabid dan kadin) diajukan/dikirim ke bid. Ptk
Cek proses penandatanganan di dinas
Bagi yang mengajukan TTD ke dinas, bisa memonitor proses melalui tombol
CHECK
3
Format cuti dibuat rangkap 2
Guru: 1 (satu) untuk YBS & 1 (satu) untuk sekolah
KS: 1 (satu) untuk YBS & 1 (satu) untuk bidang PTK
4
Admin presensi sekolah menginput cuti
Cuti diinput di aplikasi e-Cuti & presensi.
MAKSIMAL INPUT DI E CUTI PALING LAMBAT TANGGAL 5 DI BULAN BERIKUTNYA
Alur Cuti Sakit
Durasi di atas 14 hari (PNS)
1
Admin e-Cuti sekolah membuat form cuti
Melalui aplikasi e-Cuti dan setelah mendapat persetujuan Kepala Sekolah.
2
Form cuti disetujui, disahkan & melampirkan surat dokter
Cuti Guru: TTD YBS → TTD KS dan cap Sekolah
Cuti KS: TTD KS tidak di cap → TTD atasan langsung
(kabid dan kadin) diajukan/dikirim ke bid. Ptk
Cek proses penandatanganan di dinas
Bagi yang mengajukan TTD ke dinas, bisa memonitor proses melalui tombol
CHECK
3
Format cuti dibuat rangkap 2
Guru: 1 (satu) untuk YBS & 1 (satu) untuk sekolah
KS: 1 (satu) untuk YBS & 1 (satu) untuk bidang PTK
4
Admin presensi sekolah menginput cuti
Cuti diinput di aplikasi e-Cuti & presensi.
MAKSIMAL INPUT DI E CUTI PALING LAMBAT TANGGAL 5 DI BULAN BERIKUTNYA