Cuti Alasan Penting
BAGI PNS
dan Alur Pengajuannya
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul
Cuti Alasan Penting (CAP)
Untuk PNS
PNS berhak atas CAP, apabila:
Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud di atas meninggal dunia;
Dan menurut peraturan perundang-undangan PNS ybs harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia atau melangsungkan pernikahan.
CAP juga dapat diberikan bagi:
PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua RT.
PNS yang ditempatkan pada perwakilan RI yang rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS ybs.
Pemberian izin sementara:
Tidak dapat menunggu keputusan dari PPK
Diberikan oleh pejabat yang tertinggi di tempat PNS ybs bekerja
Harus segera diberitahukan kepada PPK
Maksimal cuti
2 bulan
dalam 1 tahun
Alur Cuti Alasan Penting
Durasi di bawah 14 hari (PNS)
1
Admin e-Cuti sekolah membuat form cuti
Melalui
aplikasi e-Cuti
dan setelah mendapat persetujuan Kepala Sekolah.
2
Form cuti disetujui & disahkan
Cuti Guru:
Harus TTD Kepala Sekolah & cap sekolah. Setelah di-TTD & cap, serahkan ke admin E-presensi sekolah.
Cuti KS:
TTD KS tidak di-cap;
TTD atasan langsung (Kabid & Kadin) diajukan/dikirim ke Bid. PTK Dinas Dikpora.
Cek proses penandatanganan di dinas
Bagi
KS
yang mengajukan TTD ke dinas, bisa memonitor proses melalui tombol
CHECK
3
Format cuti dibuat rangkap 2
Guru:
1 (satu) untuk YBS & 1 (satu) untuk sekolah
KS:
1 (satu) untuk YBS & 1 (satu) untuk bidang PTK
4
Admin presensi sekolah menginput cuti
Cuti diinput di
aplikasi e-Cuti & presensi
.
Alur Cuti Alasan Penting
Lebih dari 14 hari bagi PNS
1
Admin e-Cuti sekolah membuat form cuti
Melalui
aplikasi e-Cuti
dan dengan persetujuan Kepala Sekolah.
2
Form cuti disetujui & disahkan
Cuti Guru:
TTD YBS → TTD KS dan cap sekolah → TTD Kabid, diajukan / dikirimkan ke
Bid. PTK Dinas Dikpora
.
Cuti KS:
TTD KS (tidak di cap);
TTD atasan langsung (Kabid & Kadin) diajukan / dikirim ke
Bid. PTK Dinas Dikpora
.
Cek proses penandatanganan di dinas
Bagi yang mengajukan TTD ke dinas dapat mengetahui proses penandatanganan melalui
CHECK
3
Format cuti dibuat rangkap 2 (dua)
Guru:
1 (satu) untuk YBS & 1 (satu) untuk bidang PTK
KS:
1 (satu) untuk YBS & 1 (satu) untuk bidang PTK
4
Admin presensi sekolah menginput cuti
Cuti diinput pada
aplikasi e-presensi
.
MAKSIMAL INPUT DI E CUTI PALING LAMBAT TANGGAL 5 DI BULAN BERIKUTNYA
⬅ Kembali