CLTN
BAGI PNS
dan Alur Pengajuannya
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Untuk PNS
Syarat & Ketentuan CLTN
Alasan pengajuan CLTN:
Mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
Menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau
Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
Ketentuan CLTN:
CLTN, diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
Paling lama 3 tahun, dapat diperpanjang paling lama 1 tahun.
Permintaan/permohonan perpanjangan CLTN dapat dikabulkan/ditolak.
PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian CLTN.
PNS ybs diberhentikan dari jabatannya & jabatan tsb harus diisi, tidak menerima penghasilan PNS & tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Alur Cuti CLTN
Untuk PNS
1
PNS
ajukan
permintaan/permohonan
secara
tertulis
kepada
PPK
2
PPK
atau
pejabat lain
yang ditunjuk mengajukan
permintaan persetujuan
kepada
Kepala BKN/Kakanreg BKN
untuk
perpanjangan CLTN
Keputusan
dapat dikabulkan atau ditolak berdasarkan
pertimbangan PPK
3
Kepala BKN/Kakanreg BKN
Disetujui
→
Menandatangani persetujuan
Ditolak
→
Usul persetujuan dikembalikan dengan alasan
Kewajiban Lapor Cuti CLTN
Untuk PNS
1
Selesai CLTN, YBS
wajib lapor
paling lambat
1 bulan
2
Tindak Lanjut oleh PPK
PPK
mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali
ke Kepala BKN/Kakanreg BKN
PPK
menetapkan keputusan pengaktifan kembali PNS
3
Jika tidak bisa kembali ke jabatan lamanya
Koordinasi antara
PPK & Kepala BKN
Mengajukan permintaan penyaluran pegawai
Kepala BKN
menyampaikan jabatan yang lowong
Maksimal input di e-Cuti paling lambat
tanggal 5
di bulan berikutnya
⬅ Kembali