Peta Indonesia
PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN
CUTI BAGI GURU PPPK
  • Guru yang mengajukan cuti di atas 14 hari, pejabat yang berwenang memberikan, menangguhkan dan menolak permohonan cuti adalah Kepala Dinas Dikpora Bantul;
  • Guru yang mengajukan cuti di bawah 14 hari, pejabat yang berwenang memberikan, menangguhkan dan menolak permohonan cuti adalah Kepala Sekolah;
  • Kepala Sekolah yang mengajukan cuti baik di atas dan di bawah 14 hari, kecuali cuti untuk keluar negeri pejabat yang berwenang memberikan, menangguhkan dan menolak permohonan cuti adalah Kepala Dinas Dikpora Bantul;
  • Bupati Bantul berwenang memberikan, menangguhkan dan menolak permohonan cuti yang diajukan oleh Guru dan Kepala Sekolah untuk keperluan ke luar negeri
⬅ Kembali
Logo Bantul Logo Sigadis Logo SapaASN