Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul
Cuti Tahunan
Untuk PPPK
Cuti Tahunan untuk PPPK Guru
Bahwa PPPK Guru tidak bisa mengambil cuti tahunan di luar libur kalender pendidikan (kaldik).
Bahwa terkait cuti tahunan untuk PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja:
Pasal 5 ayat (1) berbunyi bahwa: PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi bahwa:
(1) PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan.
(2) Liburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan liburan pada saat akhir semester di masing-masing sekolah dan perguruan tinggi sesuai dengan kalender akademik.
Untuk PPPK yang mengalami kedukaan di keluarga intinya atau melangsungkan pernikahan bisa menggunakan cuti tahunan maksimal 6 hari kerja.
Cuti Tahunan
Untuk PPPK
Izin Ibadah Khusus bagi PPPK Guru
Jika PPPK Guru menjalankan ibadah umroh dan diambil di saat di luar libur kaldik sekolah, bukan cuti tahunan melainkan izin ibadah khusus untuk menjalankan ibadah umroh.
Izin ibadah khusus keagamaan yang dilaksanakan ke luar negeri diberikan oleh PPK dengan ketentuan:
Izin ibadah khusus keagamaan yang dilaksanakan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PPK secara berjenjang kepada PPK melalui Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian dengan melampirkan surat keterangan dari Instansi yang menangani ibadah keagamaan.
ALUR CUTI TAHUNAN
Untuk PPPK
Cuti tahunan diberikan kepada PPPK, apabila PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
1
Admin e cuti sekolah membuatkan form cuti melalui aplikasi e cuti
(harus atas persetujuan kepala sekolah)
2
Form cuti disetujui dan disahkan
Cuti guru:harus ditandatangani kepala sekolah dan cap sekolah
3
Format cuti dibuat rangkap 2 (dua)
Guru: 1 (satu) untuk ybs dan 1 (satu) untuk sekolah
4
Admin presensi sekolah bisa menginput cuti di aplikasi e presensi
Maksimal input di e cuti paling lambat tanggal 5 di bulan berikutnya
Cuti Tahunan Umroh
Untuk PPPK
Cuti tahunan untuk ibadah umroh
Cuti tahunan bagi guru bisa diambil untuk keperluan ibadah umroh. Pada saat mengajukan cuti, perlu melampirkan surat pelimpahan tugas yang diketahui oleh kepala sekolah.
Cuti tahunan bagi kepala sekolah bisa diambil untuk keperluan ibadah umroh. Pada saat mengajukan cuti, perlu melampirkan surat pelaksana harian (PLH) kepala sekolah yang diketahui oleh pengawas pembina sekolah. Surat tersebut nantinya menjadi dasar pembuatan SK pelaksana harian (PLH) dari kepala Dikpora Bantul.
ALUR CUTI UMROH
Cuti
tahunan BAGI PPPK
1
Admin e cuti sekolah membuatkan form cuti melalui aplikasi
E cuti
Melalui aplikasi e-Cuti.
2
Berkas cuti dikirimkan ke bidang ptk dikpora rangkap 2 untuk diajukan pengesahan kepala dinas dan bupati, dengan melampirkan :