Peta Indonesia
Cuti Sakit BAGI PPPK
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul
Cuti Sakit
Untuk PPPK
  • Permintaan secara tertulis kepada PPK atau Pejabat yang memperoleh delegasi wewenang dilampiri surat keterangan dokter yang memiliki izin praktek dari pejabat/instansi berwenang.
    • Surat keterangan dokter minimal berisi:
      • Pernyataan perlunya diberikan cuti
      • Lamanya cuti
      • Keterangan lain yang diperlukan
  • Jangka waktu cuti paling lama 1 (satu) bulan, apabila:
    • Tidak sembuh dalam jangka waktu tersebutDi uji kembali kesehatannya
    • Belum sembuh dari penyakitnyaDiberhentikan dengan hormat dari jabatannya
    • Mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannyaSembuh
Alur Cuti Sakit
Durasi di bawah 14 hari (PPPK)
  1. 1
    Admin e-Cuti sekolah membuat form cuti
    Melalui aplikasi e-Cuti.
  2. 2
    Form cuti disetujui, disahkan & melampirkan surat dokter
    • Cuti Guru: TTD YBS → TTD KS dan cap Sekolah
  3. Cek proses penandatanganan di dinas
    Bagi yang mengajukan TTD ke dinas, bisa memonitor proses melalui tombol CHECK
  4. 3
    Format cuti dibuat rangkap 2
    • Guru: 1 (satu) untuk YBS & 1 (satu) untuk sekolah
  5. 4
    Admin presensi sekolah menginput cuti
    Cuti diinput di aplikasi e-Cuti & presensi.
    MAKSIMAL INPUT DI E CUTI PALING LAMBAT TANGGAL 5 DI BULAN BERIKUTNYA
Alur Cuti Sakit
Durasi di atas 14 hari (PPPK)
  1. 1
    Admin e-Cuti sekolah membuat form cuti
    Melalui aplikasi e-Cuti.
  2. 2
    Form cuti disetujui, disahkan & melampirkan surat dokter
    • Cuti Guru: TTD YBS → TTD KS dan cap Sekolah -> TTD Kepala Dinas diajukan/dikirim ke bid. Ptk Dikpora Bantul
  3. Cek proses penandatanganan di dinas
    Bagi yang mengajukan TTD ke dinas, bisa memonitor proses melalui tombol CHECK
  4. 3
    Format cuti dibuat rangkap 2
    • Guru: 1 (satu) untuk YBS & 1 (satu) untuk bidang PTK
  5. 4
    Admin presensi sekolah menginput cuti
    Cuti diinput di aplikasi e-Cuti & presensi.
    MAKSIMAL INPUT DI E CUTI PALING LAMBAT TANGGAL 5 DI BULAN BERIKUTNYA
⬅ Kembali
Logo Bantul Logo Sigadis Logo SapaASN