Cuti Melahirkan
BAGI PPPK
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul
Cuti Melahirkan
Untuk PPPK
Ditujukan bagi PPPK yang memiliki
anak pertama sampai ketiga pada saat menjadi PNS
.
Untuk kelahiran
anak keempat dan seterusnya
, kepada PPPK diberikan
cuti besar
.
Permintaan cuti tersebut
tidak dapat ditangguhkan
.
Mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus.
Lamanya sama dengan lamanya cuti melahirkan yaitu
3 (tiga) bulan
.
Apabila kurang dari 3 bulan
(dalam hal tertentu, atas permintaan)
.
Alur Cuti Melahirkan
Untuk PPPK
1
Form Cuti DIISI MELALUI APLIKASI ECUTI (ADMIN SEKOLAH)
2
BERKAS CUTI DIKIRIMKAN KE BIDANG PTK DIKPORA RANGKAP 2 UNTUK DIAJUKAN PENGESAHAN KEPALA DINAS, DENGAN MELAMPIRKAN:
Surat Pengantar dari sekolah
Surat Keterangan dokter
Surat Pelimpahan Tugas
Surat cuti yang sudah jadi bisa dicek melalui
Tombol berikut
CHECK
3
ADMIN PRESENSI SEKOLAH BISA MENGINPUT CUTI DI APLIKASI E PRESENSI
MAKSIMAL INPUT DI E CUTI PALING LAMBAT
TANGGAL 5
DI BULAN BERIKUTNYA
⬅ Kembali